Memburu Bukti Baru dari Komputer Nazar
Rabu, 03 Agustus 2011 – 06:00 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah komputer dari rumah M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan. Tim penyidik KPK menggeledah rumah Nazaruddin di bilangan Pejaten Barat, Jakarta, Selasa (2/8/2011), dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet. Foto: Raka Denny/Jawa Pos
Terpisah Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat ditemui dalam acara buka puasa bersama di gedung Komisi Yudisial (KY) mengatakan bahwa dari hasil laporan yang dikumpulkan PPATK, transaksi perbankan yang berkaitan Nazaruddin kembali meningkat. "Sekarang jadi 150 transaksi. Terus naik," kata Yunus.
Seperti yang diketahui, sebelumnya PPATK pernah melansir bahwa data transaksi mencurigakan yang diduga berkitan dengan Nazaruddin sebanyak 109 transaksi, kemudian meningkat menjadi 144. terakhir mencapai 150.
Menurutnya 150 transaksi tersebut bukan hanya merupakan transaksi perseorangan, melainkan yang lebih banyak adalah transaksi perusahaan. Hal tersebut diperkuat dengan banyaknya perusahaan yang dimiliki oleh Nazaruddin.
Apakah transaksi tersebut sudah dilaporkan ke KPK? Pria yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK itu mengaku belum semua data yang dimilikinya dilaporkan. Sebab, masih ada beberapa data yang masih dalam proses penelusuran. "Tapi saya tidak hafal semua itu," jelasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mulai kesal dengan "nyanyian" M. Nazaruddin yang tidak disertai bukti. Apalagi,
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong