Memburu Tax Gap
Minggu, 20 Februari 2011 – 00:02 WIB
Darmin Nasution semasih menjadi Dirjen Pajak pernah mensinyalir bahwa potensi penerimaan pajak yang hilang (tax gap) diperkirakan sekitar 35%. Wow, sekira Rp 300 triliun.
Efeknya, pertumbuhan terganggu. Hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur berkurang pula.
Korupsi ala Gayus, jika kelak terbuktikan di pengadilan, termasuk berbagai kasus suap dan korupsi lainnya akan berefek kepada kualitas dan percepatan pembangunan karena digerus tax gap.
Suap memang menguntungkan pengusaha. Misalnya, ketika pajak mereka direndahkan, bisa membeli keputusan DPR, vonis hakim, tapi berakibat buruk kepada khalayak ramai. Biaya sosialnya terlalu mahal, sehingga betapa “jahat” dan layak disebut sebagai musuh publik.