Memburu Tax Gap

Memburu Tax Gap
Memburu Tax Gap

Sekelas Presiden Obama pun risau. Tax gap di AS sekitar US$ 3 miliar, yakni nilai selisih antara kewajiban pajak dengan pajak yang dihimpun. Lalu ia bentuk the Volcker Task Force, sejenis pengawas pajak tetapi di luar Departemen Keuangan. Tak seperti KPP (komite pengawas pajak) di sini yang justru di bawah kementerian Keuangan.

Kewenangan Ditjen Pajak yang sekaligus berfungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif memang terlalu besar. Semestinya, cukuplah fungsi eksekutif saja. Yakni memungut pajak dan mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Khusus fungsi legislatif dan yudikatif mestinya dipisahkan saja. Lalu, dibuat badan baru di luar Ditjen Pajak tapi tetap di bawah Kementerian Keuangan.

Adapun fungsi legislatif adalah kewenangan Ditjen Pajak mengeluarkan aturan pelaksanaan UU Perpajakan dan memberikan tafsirnya. Sedang fungsi yudikatif yaitu menangani keberatan atas Surat Ketetapan Pajak.

JAWABANNYA meyakinkan. "Jangan curiga begitu,” kata Tjiptardjo kepada pers usai RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News