Memburu Tax Gap

Memburu Tax Gap
Memburu Tax Gap

Tak heran jika sengketa pajak kita penuh multi-interpretasi dan keberatan dari wajib pajak. Jika Ditjen Pajak menolak keberatan wajib pajak, maka wajib pajak akan berjuang harus menang di peradilan. Sebab jika kalah, akan kena denda pula 100% dari pajak yang dikenakan.

Situasi itulah yang membuka peluang menuju negosiasi atau “mafia perpajakan.”  Pajak bisa dikurangi sepanjang saling mengangguk dalam “negosiasi” seperti telah dilakukan Gayus Tambunan.

Syukurlah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah merilis  kebijakan pajak yang berlaku tahun ini. Yakni, melimpahkan fungsi pembuatan kebijakan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Jika selama ini kebijakan dan regulasi pajak dipegang oleh Dirjen Pajak, sekarang dialihkan kepada BKF. Selama ini Ditjen Pajak berwenang mengurus administrasi dan pemungutan pajak, sehingga memungkinkan untuk kongkal kong dengan para wajib pajak.

JAWABANNYA meyakinkan. "Jangan curiga begitu,” kata Tjiptardjo kepada pers usai RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News