Memelihara Burung Cenderawasih, Warga di Jember Ditangkap Polisi
Rabu, 16 November 2022 – 22:22 WIB
Komang menjelaskan tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara, AJF mengaku tidak tahu hewan yang dibelinya merupakan burung Cenderawasih yang dilindungi karena proses pertumbuhannya lama sekali.
"Setelah saya pelihara satu tahun, baru kelihatan kepala burung ganti kuning, dan setahun lagi baru tumbuh bulu belakang, baru tahu kalau itu burung cenderawasih," ujarnya. (antara/jpnn)
Tersangka membeli sepasang burung cenderawasih tersebut melalui media sosial Facebook. Tersangka kini berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar