Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, 10 Orang Ini Ditangkap Polisi, Satunya Wanita
jpnn.com, TANGERANG - Sepuluh anggota komplotan pemerasan tamu hotel di Tangerang ditangkap polisi setelah memeras korban Rp 1 miliar.
Saat beraksi, anggota komplotan ini menakut-nakuti korbannya yang menginap bersama wanita di hotel.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat melalui hotline 110.
Selain itu, polisi menerima laporan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat terkait peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang.
Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lantas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Saat di lokasi, polisi mendapatkan korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan.
Para terduga pelaku yang ditangkap polisi berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan seorang wanita, SH (26).
Modus operandi para pelaku tersebut adalah dengan menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan Tangerang.
Polisi menangkap 10 anggota komplotan yang memeras tamu hotel di Tangerang dengan meminta Rp 1 miliar kepada korbannya. Begini modus pemerasan itu.
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu tak Perlu Khawatir, Tetap Terima Hak & Gaji Sesuai Ketentuan