Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, 10 Orang Ini Ditangkap Polisi, Satunya Wanita
Kamis, 10 Agustus 2023 – 09:07 WIB
![Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, 10 Orang Ini Ditangkap Polisi, Satunya Wanita](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/08/10/kasatreskrim-polres-metro-tangerang-kota-kompol-rio-mikael-t-kmth.jpg)
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku pemerasan tamu hotel di Tangerang saat keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu. (ANTARA/HO-Polrestro Tangerang).
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silakan melapor. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," ucapnya.(antara/jpnn)
Polisi menangkap 10 anggota komplotan yang memeras tamu hotel di Tangerang dengan meminta Rp 1 miliar kepada korbannya. Begini modus pemerasan itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Soal Isu di Kawasan PIK, Tokoh Teluk Naga: Jangan Sampai Terpecah Belah
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- PWI Advokasi Kades yang Diperas Oknum Wartawan di Pamekasan
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C