Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara
Rabu, 07 Maret 2018 – 15:30 WIB
Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil uang Rp 7.85 juta dari dalam dompet dan uang dari lipatan pakaian sebesar Rp 1,8 juta serta Rp 450 ribu dari dalam kamar. Selain itu, terdakwa juga hendak membawa suami korban, Helwani dan anaknya, Laura.
Untuk membebaskan suami korban yang dituduh sebagai bandar narkotika, terdakwa meminta uang Rp 200 juta. Tapi tidak ada uang, akhirnya diturunkan menjadi Rp100 juta dan terakhir jadi Rp 50 juta.
Karena saksi mengalami mengalami sesak napas, terdakwa menurunkan saksi di RSI Siti Khadijah setelah terjadi negosiasi di dalam mobil di halaman parkir Hotel Swarna Dwipa. Setelah itu, tidak lagi bertemu dengan terdakwa. (afi)
Seorang oknum polisi bernama Briptu Anton T, 35, hanya bisa pasrah ketika divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Palembang, Selasa (6/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya