Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil uang Rp 7.85 juta dari dalam dompet dan uang dari lipatan pakaian sebesar Rp 1,8 juta serta Rp 450 ribu dari dalam kamar. Selain itu, terdakwa juga hendak membawa suami korban, Helwani dan anaknya, Laura.

Untuk membebaskan suami korban yang dituduh sebagai bandar narkotika, terdakwa meminta uang Rp 200 juta. Tapi tidak ada uang, akhirnya diturunkan menjadi Rp100 juta dan terakhir jadi Rp 50 juta.

Karena saksi mengalami mengalami sesak napas, terdakwa menurunkan saksi di RSI Siti Khadijah setelah terjadi negosiasi di dalam mobil di halaman parkir Hotel Swarna Dwipa. Setelah itu, tidak lagi bertemu dengan terdakwa. (afi)


Seorang oknum polisi bernama Briptu Anton T, 35, hanya bisa pasrah ketika divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Palembang, Selasa (6/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News