Memerkosa Teman di Bengkel dan Kios Laundry, 3 Pria Ini Dibekuk Polisi

Memerkosa Teman di Bengkel dan Kios Laundry, 3 Pria Ini Dibekuk Polisi
Ilustrasi pemerkosaan. Foto ilustrasi: dokumen JPNN com/Ricardo

"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi," ujar Ryan.

Dia mengatakan pelaku YA dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara, MY dan FJH, dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (antara/jpnn)

3 pria ditangkap polisi karena diduga memerkosa teman mereka yang masih di bawah umur di bengkel dan di kios laundry.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News