Memesan Sabu-Sabu, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polisi
Jumat, 11 November 2022 – 19:49 WIB
Selain itu, polisi mengungkap sudah berapa kali KP melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun penjara.
Terkait barang bukti, kata Rishian, terdiri dari satu baju baru yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu paket sabu-sabu dan bungkusan yang berlabel salah satu jasa pengiriman.
Mantan Kabid Humas Polda NTT juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut, untuk mengungkap apakah ada keterkaitan dengan kasus tiga karyawan BUMN yang tertangkap pesta sabu-sabu di Kelurahan Manulai II Kota Kupang. (antara/jpnn)
Oknum pegawai honorer di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi akibat memesan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS