Memetakan Pendanaan Teroris dengan White Paper

Memetakan Pendanaan Teroris dengan White Paper
Suhardi Alius. Foto: BNPT

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama kementerian dan lembaga (K/L) meluncurkan white paper terhadap pemetaan risiko tindak pidana pendanaan terorisme terkait jaringan teroris domestik yang terafiliasi dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

White paper yang akan digunakan para stakeholder terkait dalam melakukan pemetaan risiko tindak pidana pendanaan terorisme ini diluncurkan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (27/9).

Seperti diketahui, BNPT bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah merampungkan penyusunan white paper atau buku putih tersebut.

Buku Putih tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius kepada Kepala PPAATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

“Di dalam white paper ini diuraikan mengenai hasil pemetaan risiko tersebut. Termasuk pemetaan hubungan jaringan teroris domestik dengan jaringan teroris regional yang terafiliasi dengan ISIS, mekanisme pendanaan terorisme, baik yang bersumber dari pengumpulan dana oleh jaringan teroris domestik, maupun yang bersumber dari ISIS dan jaringan teroris regional,” ujar Suhardi.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, ISIS dan yang terafiliasi dengan kelompok itu masih merupakan ancaman bagi keselamatan dan keamanan Indonesia dan negara-negara di dunia.

“Aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban dan memberikan dampak negatif terhadap perkembangan pembangunan dan perekonomian negara. Sehingga terorisme merupakan kejahatan serius yang telah memberikan ancaman ke setiap negara,” ujar mantan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas itu.

Alumnus Akpol tahun 1985 itu menjelaskan, pada dasarnya teroris membutuhkan dana untuk melakukan teror, baik untuk individu maupun untuk organisasinya.

Buku Putih tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius kepada Kepala PPAATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News