Memidana Pengguna Narkoba Tanpa Menyembuhkan Sakitnya Langkah Tak Tepat
jpnn.com - PARA pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram itu wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Karenanya, setiap penyalah guna narkotika yang melaporkan diri secara sukarela maupun yang terkait hukum baik sebagai tersangka, terdakwa, ataupun narapidana dalam tindak pidana narkotika berhak mendapatkan pengobatan dan perawatan atau rehabilitasi.
Hal itu disampaikan kepala BNN Provinsi Riau Kombes Pol Ali Pranaka saat memberikan materi peningkatan kemampuan petugas lapas melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) di Riau beberapa waktu yang lalu.
“Pada prinsipnya pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah orang sakit yang wajib menjalani pengobatan. Mereka berhak ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. Tapi secara umum pecandu dan korban itu belum dapat mengakses layanan rehabilitasi. Khususnya mereka yang berada di lapas arau rutan,” ujar Ali.
Acara pembekalan itu diikuti oleh 35 orang petugas lapas yang berasal dari Lapas Kelas II A Bengkalis, Lapas Kelas II A Tembilahan, Lapas Bangkinang, Lapas Anak Kelas II B Pekanbaru, Lapas Kelas III Rumbai.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Divisi Permasyarakatan Pov Riau, Kanwil Kumham Prov Riau, RSJ Tampan, BNN Kota Pekanbaru, BNNK Kuantan Sengingi, dan BNNP Riau.
Sementara kasubdit Fasilitasi Rehabilitasi, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Nimade Labasari mengatakan, sebagian besar dari narapidana dan tahanan kasus tindak pidana narkotika masuk dalam kategori penyalahguna narkotika dan merupakan orang sakit.
Oleh karena itu, kata dia, memidana penyalahguna narkotika tanpa menyembuhkan sakitnya bukanlah langkah yang tepat karena mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan.
“Pemerintah sadar bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang ada di lapas dan rutan merupakan penyumbang terbesar jumlah narapidana dan tahanan. Hampir di setiap lapas dan rutan terjadi over capacity,” ujar Nimade.
PARA pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram itu wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Karenanya, setiap penyalah
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub