Memidana Pengguna Narkoba Tanpa Menyembuhkan Sakitnya Langkah Tak Tepat

Memidana Pengguna Narkoba Tanpa Menyembuhkan Sakitnya Langkah Tak Tepat
Ilustrasi.

Menurut Nimade, pada 2015 ini telah ditetapkan 62 Lapas di seluruh Indonesia untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap narapidana penyalah guna narkotika. 

Sampai saat ini, program rehabilitasi tersebut telah berjalan di 55 Lapas dengan jumlah narapidana yang telah direhabilitasi sekitar 2.403 orang. 

"Di Sumatera Barat sendiri rehabilitasi telah dilaksanakan di Lapas Klas IIA Padang terhadap 30 orang narapidana” tutup Nimade. (mas/jpnn)

PARA pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram itu wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Karenanya, setiap penyalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News