Memidana Pengguna Narkoba Tanpa Menyembuhkan Sakitnya Langkah Tak Tepat
Selasa, 08 September 2015 – 20:29 WIB
Menurut Nimade, pada 2015 ini telah ditetapkan 62 Lapas di seluruh Indonesia untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap narapidana penyalah guna narkotika.
Sampai saat ini, program rehabilitasi tersebut telah berjalan di 55 Lapas dengan jumlah narapidana yang telah direhabilitasi sekitar 2.403 orang.
"Di Sumatera Barat sendiri rehabilitasi telah dilaksanakan di Lapas Klas IIA Padang terhadap 30 orang narapidana” tutup Nimade. (mas/jpnn)
PARA pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram itu wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Karenanya, setiap penyalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah