Memidana Pengguna Narkoba Tanpa Menyembuhkan Sakitnya Langkah Tak Tepat
Selasa, 08 September 2015 – 20:29 WIB

Ilustrasi.
Menurut Nimade, pada 2015 ini telah ditetapkan 62 Lapas di seluruh Indonesia untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap narapidana penyalah guna narkotika.
Sampai saat ini, program rehabilitasi tersebut telah berjalan di 55 Lapas dengan jumlah narapidana yang telah direhabilitasi sekitar 2.403 orang.
"Di Sumatera Barat sendiri rehabilitasi telah dilaksanakan di Lapas Klas IIA Padang terhadap 30 orang narapidana” tutup Nimade. (mas/jpnn)
PARA pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram itu wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Karenanya, setiap penyalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan