Memilih Calon Kada Berdasar Agama Tak Salahi Konstitusi
Selasa, 21 Februari 2017 – 18:58 WIB
"Memilih adalah hak dan kewajiban, memilih pemimpin yang terbaik juga kewajiban," paparnya.
Karenanya Yunahar menegaskan, tidak ada pelanggaran atas konstitusi jika umat Islam di Indonesia memilih pemimpin berdasar agama. "Hak dia untuk memilih, apakah satu etnis, satu kampus, dan satu agama adalah hak dia," ucap dia.(elf/JPG)
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum