Memiliki 200 Gram Sabu-Sabu, Seorang Pemuda Ditahan Polres Magelang Kota

Memiliki 200 Gram Sabu-Sabu, Seorang Pemuda Ditahan Polres Magelang Kota
Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro di Magelang. (ANTARA/HO - Polres Magelang Kota)

jpnn.com - MAGELANG - Seorang pemuda asal Kota Magelang, Jawa Tengah, berinisial RSN (24), harus berurusan dengan polisi.

RSN ditahan Polres Magelang Kota karena kedapatan memiliki 200 gram narkotika jenis sabu-sabu. 

RSN sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Magelang Kota.

"Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram, sebagai perantara. Saat ini, tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Rabu (9/10).

RSN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dhanang menjelaskan bahwa RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu-sabu. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

"Setidaknya kita dapat mencegah peredaran sabu-sabu, dan kami berharap masyarakat makin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang," kayanya.

Seorang pemuda asal Kota Magelang, RSN (24), ditahan polisi karena memiliki 200 gram sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News