Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, sehingga ia pun langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengungkapan ini menandakan polisi menjalankan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menyelamatkan warga Kota Palangka Raya dari dampak buruk barang haram tersebut.
"Kami akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, agar seluruh warga Kota Palangka Raya menjadi generasi yang hebat tanpa menjadi korban penyalahgunaan narkotika," kata Kompol Aji. (antara/jpnn)
Pria yang memiliki delapan paket sabu-sabu di Palangka Raya, Kalteng, terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan