Memiliki Merek Jadi Salah Satu Cara Melindungi Produk
jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk.
Selain itu, merek juga akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang dihasilkan.
Hal itu diungkapkan Bane saat Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual. Kali ini dilaksanakan di Aula Hotel Grand Malaka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (25/8).
Menurutnya, pemilik merek juga akan memperoleh pelindungan atas segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian.
Negara, kata dia, hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan.
"Saya bangga masyarakat menghasilkan banyak produk. Saya berharap warga Batu Bara terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi," ujar pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) tersebut.
Menurutnya, untuk menjadi negara maju, Indonesia perlu membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual.
Sebab, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk.
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama