Meminta Maaf ke Keluarga PKI = Negara Bersalah
jpnn.com - JPNN.com - Ketua KNPI DKI Jakarta, Ichwanul Muslimin mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan permintaan maaf terkait dengan G30S PKI 1965. Menurutnya, jika tindakan itu dilakukan maka saja mengakui bahwa negara telah melakukan kesalahan.
"KNPI DKI dan seluruh rakyat Indonesia pendukung Pancasila dan NKRI harus menolak pernyataan permintaan maaf Negara kepada PKI atas peristiwa G30S PKI 1965," kata Ichwanul dalam keterangan persnya, Kamis (1/10).
Icwanul mengatakan permintaan maaf itu tidak saja mengaku adanya kesalahan tapi bisa menjadi pintu masuk PKI kembali hidup.
"Mohon jangan membuka luka lama. Jangan hanya dilihat apa yang dialami oleh orang-orang PKI, tapi lihat juga apa yang telah mereka melakukan khususnya kepada para jenderal angkatan darat, umat Islam dan warga Indonesia umumnya. Malah mestinya, para keluarga PKI yang harus meminta maaf," tegasnya.
Saat ini saja, dia menambahkan, gerakan-gerakan neo-PKI terindikasi sudah muncul. Makanya pemerintah dan aparat harus waspada, menindak dan terutama memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya PKI. Apalagi Tap MPRS No. XXV/1966 tentang pembubaran PKI masih berlaku.
"KNPI bersama elemen lain siap bergandengan tangan, bersama-sama mencegahnya munculnya PKI," tegasnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan memang sudah memastikan bahwa Pemerintah tidak akan meminta maaf kepada keluarga yang terlibat G30S PKI. Namun, dia tidak menampik pihaknya sedang merumuskan cara rekonsiliasi terhadap beberapa pelanggaran berat HAM pada masa lalu. (jpnn)
JPNN.com - Ketua KNPI DKI Jakarta, Ichwanul Muslimin mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan permintaan maaf terkait dengan G30S
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Kapal Tongkang yang Kandas di Perairan Semarang Dijaga Ketat Polisi
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Menag Nasaruddin: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Persiapan Sambut Ramadan
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut