Memohon Dibebaskan, Ricky Rizal Bilang Begini soal Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat membacakan pleidoinya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/).
"Dalam nota pembelaan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky di ruang sidang.
Ajudan Ferdy Sambo itu mengeklaim sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa alamrhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky.
Ricky Rizal memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil.
Ricky Rizal sangat berharap majelis hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya serta keluarga saya," ucap Ricky Rizal.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
- Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang