Memohon Dibebaskan, Ricky Rizal Bilang Begini soal Pembunuhan Brigadir J

Karena itu, Ricky Rizal memohon kepada majelis hakim mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar pada fakta dan bukti-bukti yang ada.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat, dan martabat saya," pungkas Ricky Rizal.
Dalam perkara ini, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.
JPU menilai perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Ricky Rizal.
Pertama, kata JPU, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.
Lalu, perbuatan terdakwa Ricky Rizal tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
- Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang