Mempercepat Penanganan Pandemi, Bea Cukai Memfasilitasi Impor Oksigen Cair dari Malaysia Melalui Entikong

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai turut andil mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dengan memberikan pelayanan kepabeanan dalam memfasilitasi impor oksigen cair melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Berkoordinasi dengan satuan kerja Bea Cukai di Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Entikong melayani pemasukan 3 unit isotank oksigen cair pada 23-24 Juli 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan mengatakan impor kali ini merupakan bagian pertama dari total 250 ton oksigen cair dari Malaysia untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kalbagbar.
“Yang pertama ini diimpor 45 ton, dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana PMK 92/2021,” papar Ristola.
Dia menambahkan pada 27-28 Juli, petugas Bea Cukai Entikong juga melayani impor kedua sejumlah tiga isotank dengan total 50 ton oksigen cair.
“Pada impor kedua ini diadakan serah terima antara Pemerintah Malaysia pada perwakilan instansi pada Pos Sempadan Tebedu,” ungkap Ristola.
Dia berharap dengan sinergi anta instansi di PLBN Entikong dapat membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kalbar secara khusus. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai turut andil mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di tanag air. Bea Cukai Entikong memfasilitasi impor oksigen cair dari Malaysia, lewat perbatasan RI-Malaysia, di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok