Memperjuangkan Nasib PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU PPRT
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah lembaga pendukung melakukan diskusi terbuka sebagai bentuk keseriusan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Lembaga-lembaga itu menganggap penting untuk DPR RI segera mengesahkan rancangan tersebut, sebagai payung hukum melindungi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Diskusi tentang RUU PPRT tersebut berlangsung dalam acara audiensi melalui link zoom oleh Koalisi Sipil untuk RUU PPRT dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Hadir mewakili APINDO adalah Direktur Eksekutif APINDO, Danang Giriwandana yang didampingi tim dari Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Gama Yogatama dan Darwoto dll.
Eva Sundari dari Institut Sarinah menjelaskan pemerintah tidak lagi menyoal urgensi dan pentingnya RUU PPRT tetapi lebih meminta koalisi untuk menemukan strategi percepatan pengesahan RUU ini di DPR.
“Kami terus memperluas pendekatan ke berbagai kelompok kepentingan termasuk kalangan pengusaha. Semoga DPR segera menuntaskan RUU yang sudah 20 tahun ini macet di DPR,” kata Eva Sundari.
Sementara itu, menurut Ari Ujianto dari JALA PRT, hal yang perlu ditekankan adalah pengintegrasian HAM dan etik inklusivitas ke dalam setiap kehidupan termasuk di bisnis.
PRT dirasa perlu diurus negara ke dalam skema perlindungan sosial.
DPR RI harus segera mengesahkan RUU PPRT sebagai payung hukum melindungi para pekerja rumah tangga atau PRT di Indonesia.
- Wakil Ketua MPR Dorong Penuntasan Pembahasan RUU PPRT jadi Undang-Undang
- Lestari Moerdijat Sebut Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut
- Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang
- Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan RUU PPRT jadi Undang-undang
- Lestari Moerdijat Desak Pimpinan DPR Mempercepat Bahas RUU PPRT jadi Undang-Undang
- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong DPR Segera Bahas RUU PPRT jadi Undang-Undang