Memperjuangkan Nasib PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU PPRT
Percepatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan menjadi salah satu isu prioritas yang dibahas dalam Group of Twenty (G20) EMPOWER Presidensi Indonesia.
Oleh karena itu, dia menegaskan skala prioritas untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja RT menjadi sangat utama demi terciptanya tempat kerja aman dan harmonis, baik bagi PRT maupun bagi para pemberi kerja.
Hal ini sesuai dengan misi visi G20 EMPOWER yang merupakan aliansi publik dan privat, berorientasi aksi dalam mendorong mewujudkan kesetaraan gender dalam kepemimpinan dan kemajuan representasi ekonomi perempuan.
G20 EMPOWER Presidensi Indonesia terus melakukan upaya terobosan progresif mendorong negara G20 meningkatkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di seluruh dunia untuk menurunkan kesenjangan partisipasi perempuan di dunia kerja.
"Sudah 18 tahun dari tahun 2004, RUU PPRT diusung dan dibahas yang merupakan inisiatif DPR RI. Tidak ada lagi alasan Indonesia sebagai Negara yang tergabung dalam G20 untuk menunda, segera realisasikan RUU menjadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Negara harus hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PRT dan pemberi kerja," tuturnya.(flo/jpnn)
DPR RI harus segera mengesahkan RUU PPRT sebagai payung hukum melindungi para pekerja rumah tangga atau PRT di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Wakil Ketua MPR Dorong Penuntasan Pembahasan RUU PPRT jadi Undang-Undang
- Lestari Moerdijat Sebut Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut
- Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang
- Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan RUU PPRT jadi Undang-undang
- Lestari Moerdijat Desak Pimpinan DPR Mempercepat Bahas RUU PPRT jadi Undang-Undang
- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong DPR Segera Bahas RUU PPRT jadi Undang-Undang