Memperkokoh Peran Bulog, Mengamankan Pangan Nasional

Oleh: Jan Prince Permata - Pemerhati Pertanian/Dewan Pakar Jaringan Profesional Nusantara

Memperkokoh Peran Bulog, Mengamankan Pangan Nasional
Pemerhati Pertanian/Dewan Pakar Jaringan Profesional Nusantara Jan Prince Permata. Foto: Dokumentasi pribadi

Pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga secara efektif dilakukan oleh Bulog dengan hak monopoli pengadaan dalam negeri, impor, penyimpanan dan penyaluran beras.

Saat krisis ekonomi tahun 1997 akibat krisis nilai tukar dan adanya beban utang negara yang besar, Indonesia menandatangani Letter of Intent (LOI) dengan IMF berkaitan dengan paket program pemulihan ekonomi.

Kesepakatan tersebut mengharuskan pemerintah meliberalisasi kebijakan di berbagai sektor kehidupan termasuk sektor pertanian dan pangan.

Peranan dan kewenangan Bulog dipersempit seperti dihapuskannya kewenangan monopoli impor pangan dengan membebaskan swasta untuk turut melakukan impor. 

Melalui Keppres RI No.19 tahun 1998 peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja.

Pada era tahun 2000-an, melalui Keppres NO.29 tahun 2000, Bulog diminta untuk lebih mandiri dalam mengelola usahanya.

Bulog baru dengan fungsi utama manajemen logistik ini diharapkan lebih berhasil dalam mengelola persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras serta usaha jasa logistik.

Selanjutnya pada 20 Januari 2003, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pembentukan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang telah mengubah statusnya dari semula sebagai LPNK menjadi Perusahaan Umum. 

Mengembalikan peran & fungsi Bulog menjadi lebih kokoh dikaitkan dengan program pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan dalam 4 hingga 5 tahun ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News