Memperkuat Kalimantan Sebagai Paru-paru Dunia, Syarief Hasan MPR RI Tanam Pohon
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Setelah melakukan serap aspirasi terkait wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN di Universitas Palangka Raya dan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya pada 28 Januari 2020, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan melakukan penanaman pohon.
Politikus Partai Demokrat itu menanam tiga pohon ulin di ruang hijau Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Syarief Hasan didampingi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya, serta jajaran pegawai provinsi itu.
Syarief Hasan sebelum melakukan tanam pohon mengatakan menghirup udara segar sekarang langka sehingga alangkah berbahagianya orang Kalimantan Tengah sebab di provinsi ini masih banyak hutan dan pepohonan tumbuh.
“Saya sekarang menjadi bagian dari masyarakat Kalimantan karena lewat upacara Suku Dayak saya ditetapkan menjadi bagian dari keluarga," tuturnya.
Meski demikian, Syarief Hasan tetap menekankan agar kita dalam setiap kesempatan selalu menanam pohon. Menurutnya, pohon yang ditanam, diharapkan tumbuh besar. "Insyaallah bila saya bertandang ke sini lagi, makin besar,” harapnya.
Menanam pohon yang dilakukan saat itu, diharap oleh mantan Menteri Koperasi dan UKM semakin menambah pandangan bahwa Kalimantan merupakan paru-paru dunia.(jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menanam tiga pohon ulin di ruang hijau Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka mendukung Kalimantan sebagai paru-paru dunia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- 2 Film Karya Sineas Kalimantan Mewakili Lokus 10 di Malam Anugerah Fesbul