Memperkuat Kelembagaan Pelaksana Pemilu
Dan ketiga, menyelesaikan sengketa administrasi pemilihan umum secara final dan mengikat kecuali untuk dua kasus sengketa. Kedua kasus yang dimaksud adalah sengketa administrasi penetapan peserta Pemilu dan sengketa penetapan daftar calon anggota DPR dan DPRD.
Putusan Bawaslu mengenai kedua jenis kasus ini tidak bersifat final karena KPU masih dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang putusannya bersifat final.
Hampir mayoritas anggota Pansus menghendaki adanya penguatan peran kelembagaan Bawaslu, untuk menjadi semacam Lembaga Peradilan Pemilu, yang memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan kasus sengketa administrasi dan proses pelaksanaan pemilu.
Hal ini dimaksudkan untuk efektifitas penyelesaian kasus-kasus pemilu, agar tidak bertele-tele dan melampaui batas waktu pelaksanaan pemilu; serta yang terpenting juga adalah efisiensi biaya pemilu, baik bagi peserta pemilu maupun bagi pelaksana pemilu. Sebab semakin murah biaya pemilu, maka semakin minim efek psikologis terhadap dampak yang ditimbulkan oleh sengketa kasus-kasus pemilu.
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dengan peran pengawasan Bawaslu? Tentu tidak adil jika Bawaslu telah menjadi Lembaga Peradilan Pemilu sementara masih memegang kendali atas pengawasan karena dikhawatirkan akan terjadi konflik interes.
Di sini banyak kalangan yang menginginkan agar peran pemantau pemilu ditingkatkan menjadi pengawas. Hal ini dalam rangka menjaring partisipasi masyarakat yang lebih tinggi dalam pelaksanaan pemilu.
Selama ini, pemantau pemilu hampir hanya menjadi pelengkap penderita dalam pelaksanaan pemilu; tanpa peran yang berarti. Dengan diperkuatnya peran pemantau pemilu menjadi memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pelaporan temuan kasus ke Bawaslu, maka diharapkan akan semakin besar partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Semakin besar partisipasi masyarakar dalam pemilu, maka kesadaran berpolitik masyarakat akan semakin tinggi dan pemilu menjadi “milik bersama” dalam ruang batin masyarakat. Dan dengan demikian maka angka partisipasi pemilu naik, dan pemilu akan berjalan lebih demokratis.
Berbicara tentang kelembagaan pelaksana pemilu, kita mesti kembali kepada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- PKB Banten Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy, Ini 3 Alasannya
- PBNU Nilai Langkah PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Tanda Keputusasaan
- PBNU Undang Gus Choi untuk Mendalami Sejarah Pengambilalihan PKB dari Gus Dur
- Tak Hanya ke Bareskrim Polri, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng