Memperluas Pemahaman Terkait Cukai, Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat dan Instansi

Memperluas Pemahaman Terkait Cukai, Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat dan Instansi
Bea Cukai menggalakkan sosialisasi kepada berbagai instansi hingga masyarakat di beberapa wilayah membahas ketentuan di bidang cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggalakkan sosialisasi kepada berbagai instansi hingga masyarakat di beberapa wilayah membahas ketentuan di bidang cukai.

Kali ini, sosialisasi yang dilakukan di antaranya membahas pemberantasan rokok ilegal, cukai plastik, ketentuan cukai, hingga kawasan industri di bidang cukai.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menyatakan kegiatan sosialisasi sedang gencar dilakukan di masing-masing wilayah untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait cukai.

“Sosialisasi menjadi hal yang penting bagi Bea Cukai dalam memberikan pemahaman dan asistensi kepada berbagai pihak, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja instansi serta mengamankan hak-hak negara dari sisi penerimaan,” jelasnya.

Sudiro menyebutkan beberapa kantor yang menggencarkan sosialisasi terkait pemberantasan rokok dan miras ilegal yaitu Bea Cukai Magelang melalui roadshow di Kabupaten Wonosobo, Bea Cukai Tual melalui siaran radio.

Kemudian, Bea Cukai Gresik bersama Dinas Perkebunan dan Pertanian, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkot Mojokerto, dan Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Bekasi, TNI dan Polri.

Dengan mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal ke seluruh lapisan masyarakat, kata Sudiro, diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cara membedakan rokok ataupun miras yang legal dan ilegal.

Selain itu, dapat meningkatkan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, sehingga menurunkan angka peredaran rokok dan miras ilegal di Indonesia.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menyatakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sedang gencar dilakukan di masing-masing wilayah untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News