Memperpanjang SIM Gampang Banget, Begini Caranya
Rabu, 21 Desember 2016 – 01:56 WIB
jpnn.com - TANJUNG REDEB – Mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi hanya manual.
Kini di Satlantas Polres Berau sudah bisa secara online.
Sistem tersebut juga terhubungan tilang kendaraan serta di SAMSAT.
Baca Juga:
Menurut Kasat Lantas Polres Berau AKP Wisnu Dian Ristanto, warga yang memiliki KTP nasional namun pendatang di Berau bisa mengurus perpanjangan SIM di Bumi Batiwakkal.
Dengan catatan, harus punya KTP elektronik atau e-KTP.
Termasuk untuk perpanjangan SIM, khususnya A dan C, tak harus kembali ke daerah asal mereka.
Wisnu menambahkan, kemudahan itu diberikan ke masyarakat agar hemat biaya.
Itu juga bukti nyata upaya kepolisian memberi pelayanan prima ke masyarakat.
TANJUNG REDEB – Mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi hanya manual. Kini di Satlantas Polres Berau sudah bisa
BERITA TERKAIT
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya