Memperpanjang SIM Gampang Banget, Begini Caranya
Rabu, 21 Desember 2016 – 01:56 WIB
jpnn.com - TANJUNG REDEB – Mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi hanya manual.
Kini di Satlantas Polres Berau sudah bisa secara online.
Sistem tersebut juga terhubungan tilang kendaraan serta di SAMSAT.
Baca Juga:
Menurut Kasat Lantas Polres Berau AKP Wisnu Dian Ristanto, warga yang memiliki KTP nasional namun pendatang di Berau bisa mengurus perpanjangan SIM di Bumi Batiwakkal.
Dengan catatan, harus punya KTP elektronik atau e-KTP.
Termasuk untuk perpanjangan SIM, khususnya A dan C, tak harus kembali ke daerah asal mereka.
Wisnu menambahkan, kemudahan itu diberikan ke masyarakat agar hemat biaya.
Itu juga bukti nyata upaya kepolisian memberi pelayanan prima ke masyarakat.
TANJUNG REDEB – Mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi hanya manual. Kini di Satlantas Polres Berau sudah bisa
BERITA TERKAIT
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah