Memperpanjang SIM Gampang Banget, Begini Caranya
Rabu, 21 Desember 2016 – 01:56 WIB
Ilustrasi. Foto: Radar Nunukan/JPNN
jpnn.com - TANJUNG REDEB – Mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi hanya manual.
Kini di Satlantas Polres Berau sudah bisa secara online.
Sistem tersebut juga terhubungan tilang kendaraan serta di SAMSAT.
Baca Juga:
Menurut Kasat Lantas Polres Berau AKP Wisnu Dian Ristanto, warga yang memiliki KTP nasional namun pendatang di Berau bisa mengurus perpanjangan SIM di Bumi Batiwakkal.
Dengan catatan, harus punya KTP elektronik atau e-KTP.
Termasuk untuk perpanjangan SIM, khususnya A dan C, tak harus kembali ke daerah asal mereka.
Wisnu menambahkan, kemudahan itu diberikan ke masyarakat agar hemat biaya.
Itu juga bukti nyata upaya kepolisian memberi pelayanan prima ke masyarakat.
TANJUNG REDEB – Mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi hanya manual. Kini di Satlantas Polres Berau sudah bisa
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Isi Kuota Tri Bisa Langsung Bersedekah, Begini Caranya
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Nasib Ratusan Pegawai Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi