Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
jpnn.com - JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menjadi hajatannya Mahkamah Konstitusi hampir tiba di babak akhir, yakni pengucapan putusan atau ketetapan.
MK telah menuntaskan pemeriksaan pendahuluan, yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Dalam sidang PHPU Pilpres 2024 ini, ada dua pemohon, yaitu pemohon satu (Anies-Muhaimin) dan pemohon dua (Ganjar-Mahfud).
MK juga telah menggelar pemeriksaan persidangan, yakni mendengar jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum), mendengar keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran), dan menyimak keterangan para penyandang Pemberi Keterangan.
MK juga sudah mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan.
Seturut jadwal, majelis hakim akan membacakan atau mengucapkan putusan/ketetapan pada 22 April.
Masih percaya dengan MK? Kira-kira apa putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024?
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Jauh Tinggalkan Anies & Ganjar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas