Memprihatinkan!! Ada Narkoba Dalam Tangkap Tangan Dewie Limpo
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menemukan narkoba saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Dewie Yasin Limpo di Jakarta, Selasa (22/10) lalu. Barang haram itu ditemukan di dalam tas pengusaha bernama Harry.
"Ada temuan narkoba di tas saat OTT," kata Plh Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Kamis (22/10).
Harry ditangkap saat mendampingi rekannya Setiadi melakukan transaksi suap dengan anak buah Dewie Limpo, Rinelda Bandaso di sebuah restoran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia sempat diperiksa secara intensif di markas KPK namun dinyatakan tidak terlibat.
Meski begitu, nahas bagi Harry KPK menemukan narkoba di dalam tasnya. Bukannya menghirup udara bebas, dia malah dilimpahkan pihak komisi antirasuah ke Polda Metro Jaya.
"Harry, dini hari tadi sudah diserahterimakan ke Polda Metro Jaya," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, ada tujuh orang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada hari Selasa lalu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif hanya lima orang yang dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, Setiadi, Harry, Bambang Wahyu Hadi dan Iranius. Sejak dini hari tadi KPK resmi menjebloskan kelimanya ke dalam sel tahanan untuk kepentingan penyidikan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menemukan narkoba saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Dewie
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan