Memprihatinkan, Organisasi Terorisme dan Radikal Bermunculan di Lampung
"Kalau hanya radikalisme di pemikiran atau berupa paham seperti yang dilakukan kelompok NII, HTI, Ikhwanul Muslimin dan Khilafatul Muslimin, maka belum bisa ditindak dengan pasal terorisme, UU Nomor 5/2018 tentang pemberantasan terorisme. Inilah lemahnya hukum di Indonesia," ucapnya.
Menurut Ken, data NII Crisis Center menunjukkan jumlah kelompok radikalisme di Lampung mencapai ribuan orang.
Bagi Ken yang pernah menjalani hidup di NII, semua organisasi radikslisme adalah ancaman walau belum melakukan tindakan atau aksi teror.
"Selangkah lagi mereka akan menjadi teroris bila ketemu dengan kelompok JI, JAD atau ISIS, karena pemahaman radikal di pemikiranya adalah modal dasar untuk jadi teroris," katanya.
Ken berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang melarang paham NII dan Khilafah seperti TAP MPR dengan mencegah penyebaran paham radikalisme atas nama agama.
Jangan sampai Indonesia hancur seperti Suriah dan Libya karena pembiaran kelompok radikalisme yang memanipulasi agama dan mengadu domba anak bangsa.
"Kelompok radikal sejatinya bukan pembawa risalah agama, tetapi pemberontak atas nama agama. Mereka ingin berkuasa dengan dalih agama, ingin mengganti Pancasila dengan Negara Islam atau Khilafah," tuturnya.
Menurut Ken, kelompok radikalisme atas nama agama biasanya membuat miskin para jemaahnya dengan alasan infak untuk mendirikan negara Islam.
Kabar memprihatinkan datang dari Lampung, sejumlah organisasi terorisme dan radikal muncul dan menyebar di sejumlha kabupaten/kota.
- LPOI dan LPOK Ingatkan untuk Mewaspadai Metamorfosa Gerakan Radikalisme dan Terorisme
- Lawan Konten Radikal di Internet, BNPT Ajak Semua Pihak Sebar Narasi Moderat
- Media Massa Berperan Penting Deteksi Dini dan Perkuat Daya Tangkal Masyarakat dari Ideologi Terorisme
- Presiden Jokowi Ajak G20 Lakukan Aksi Radikal Melawan Perubahan Iklim
- 3 Pakar Sebut Kondisi Penegakan Hukum Masih Memprihatinkan
- Pernyataan Kiai Said soal Ponpes Al Zaytun, Ada Kata Radikal