Memprihatinkan, Seorang Anak Perempuan Diperkosa 3 Pemuda, 2 Masih di Bawah Umur
Namun, bagi pelaku usia anak harus dilakukan penanganan yang tepat.
Dia mengingatkan penanganan kasus ini harus mampu memberikan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Pelecehan terhadap korban terjadi pada Rabu (23/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar.
Korban diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri.
Ketiganya berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17).
Para pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Kepolisian sendiri saat ini menjerat para pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat untuk YA.
Sementara MY dan FJH yang masih usia anak dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Antara/jpnn)
Bintang Puspayoga sangat prihatin dengan kasus seorang anak perempuan diperkosa 3 pemuda di mana 2 di antaranya masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- BPIP dan KPPPA Mengajak Perempuan Majukan Indonesia dengan Pancasila dalam Tindakan
- Livienne Russellia dan Menteri PPPA Gelar Bakti Sosial di Kampung Cinere
- Grab Puji Respons Cepat Kepolisian di Bali Kawal Kasus dan Dampingi WNA Korban Pemerkosaan
- 3 Pakar Sebut Kondisi Penegakan Hukum Masih Memprihatinkan
- Siapa Menteri Era Jokowi yang Masuk Bacaleg DPR dari PDIP? Ternyata Hanya 1
- Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh Ayah Tiri di Sidoarjo