Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, CIREBON - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DM (37) dan US (32) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, karena diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu (upal)
"Kami tangkap pasangan suami stri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin (27/6).
Selain pasutri itu, polisi juga menangkap FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu.
Menurut dia, awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian duit asli.
Akan tetapi, korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA. Kemudian, pedagang itu memastikan bahwa duit tersebut merupakan uang palsu.
Setelah uang yang dibelanjakan oleh pelaku itu palsu, korban langsung mengejar FA, dan mengamankan serta membawa ke polsek terdekat.
Setelah diinterogasi, lanjut Fahri, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasutri itu melalui media sosial.
Polisi langsung bergerak dan menangkap pasutri yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Polisi menangkap pasutri yang diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu. Pasutri itu terancam hukuman berat.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB