Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Berat

jpnn.com, CIREBON - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DM (37) dan US (32) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, karena diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu (upal)
"Kami tangkap pasangan suami stri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin (27/6).
Selain pasutri itu, polisi juga menangkap FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu.
Menurut dia, awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian duit asli.
Akan tetapi, korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA. Kemudian, pedagang itu memastikan bahwa duit tersebut merupakan uang palsu.
Setelah uang yang dibelanjakan oleh pelaku itu palsu, korban langsung mengejar FA, dan mengamankan serta membawa ke polsek terdekat.
Setelah diinterogasi, lanjut Fahri, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasutri itu melalui media sosial.
Polisi langsung bergerak dan menangkap pasutri yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Polisi menangkap pasutri yang diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu. Pasutri itu terancam hukuman berat.
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi