Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, CIREBON - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DM (37) dan US (32) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, karena diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu (upal)
"Kami tangkap pasangan suami stri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin (27/6).
Selain pasutri itu, polisi juga menangkap FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu.
Menurut dia, awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian duit asli.
Akan tetapi, korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA. Kemudian, pedagang itu memastikan bahwa duit tersebut merupakan uang palsu.
Setelah uang yang dibelanjakan oleh pelaku itu palsu, korban langsung mengejar FA, dan mengamankan serta membawa ke polsek terdekat.
Setelah diinterogasi, lanjut Fahri, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasutri itu melalui media sosial.
Polisi langsung bergerak dan menangkap pasutri yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Polisi menangkap pasutri yang diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu. Pasutri itu terancam hukuman berat.
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Uang Suara
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun