Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, CIREBON - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DM (37) dan US (32) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, karena diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu (upal)
"Kami tangkap pasangan suami stri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin (27/6).
Selain pasutri itu, polisi juga menangkap FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu.
Menurut dia, awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian duit asli.
Akan tetapi, korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA. Kemudian, pedagang itu memastikan bahwa duit tersebut merupakan uang palsu.
Setelah uang yang dibelanjakan oleh pelaku itu palsu, korban langsung mengejar FA, dan mengamankan serta membawa ke polsek terdekat.
Setelah diinterogasi, lanjut Fahri, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasutri itu melalui media sosial.
Polisi langsung bergerak dan menangkap pasutri yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Polisi menangkap pasutri yang diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu. Pasutri itu terancam hukuman berat.
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng