Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Berat 

Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Berat 
Polisi menunjukkan pengedar uang palsu di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon

"Setelah ditangkap, ternyata pasangan suami istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000. 

Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain.

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Juncto Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (antara/jpnn)

Polisi menangkap pasutri yang diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu. Pasutri itu terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News