MEMUAKKAN!!! Pelaku Pencabulan Gadis 10 Tahun : Karena Sayang Saya Kelonin
jpnn.com - SERANG - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Jambrong (bukan nama sebenarnya), pria bejat pelaku pencabulan terhadap seorang gadis berusia 10 tahun di Serang, Banten. Dengan santainya dia mengaku tidak merasa berbuat salah kepada korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang, Jambrong mengaku pernah memegang bokong anaknya sebanyak tiga kali. Dia juga akui pernah memegang kelamin sang anak tiri ketika menggantikan celanannya yang basah karena ngompol.
“Rasanya nggak salah. Kalau abis makan (pegang) nggak tiap hari sih. Saya cuma ganti celananya yang basah. Ibunya tidurnya kebluk (nyenyak),” kata Jambrong, menceritakan kejadian, Kamis (7/1).
Berdasarkan pengakuan korban, Jambrong kerap menggerayangi dirinya dengan memang diduga modus berpura-pura menggantikan celana yang basah karena ngompol. Bahkan korban juga mengaku pernah "ditindih" Jambrong saat hanya berdua saja di rumah.
Mengenai tuduhan "menindih" tersebut, Jambrong juga mengakuinya. Namun dia lagi-lagi menganggap tidak ada yang salah dengan perbuatan asusila tersebut.
“Karena sayang aja saya kelonin. Kalau rangsangan mah nggak ada. Ditindih juga nggak birahi,” ujarnya.
Kini Jambrong sudah dibekuk oleh aparat Polres Serang. Dia diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal selama 15 tahun dan minimal lima tahun penjara. (Wahyudin/dil/jpnn)
SERANG - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Jambrong (bukan nama sebenarnya), pria bejat pelaku pencabulan terhadap seorang gadis berusia 10
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground