Memuat Buah Kelapa Sawit Hasil Curian, Pria di OI Ditangkap
Rabu, 29 Januari 2025 – 13:00 WIB
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah tindak kejahatan dan mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan," tutup Ilham.(mcr35/jpnn)
Pria berinisial S (42) ditangkap usai kedapatan memuat buah kelapa sawit hasil curian.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polresta Depok Segera Tangkap Perampok Bersenpi di Cilodong
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan PSR
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- Indonesia Menang di WTO, Ada Titik Terang Persoalan Kelapa Sawit