Memuat Buah Kelapa Sawit Hasil Curian, Pria di OI Ditangkap

Memuat Buah Kelapa Sawit Hasil Curian, Pria di OI Ditangkap
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah tindak kejahatan dan mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan," tutup Ilham.(mcr35/jpnn) 

Pria berinisial S (42) ditangkap usai kedapatan memuat buah kelapa sawit hasil curian.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News