Men BUMN Tolak Dugaan Kartel Semen
Hormati Pemeriksaan KPPU, Janji Bersikap Kooperatif
Jumat, 17 April 2009 – 11:23 WIB
Berdasarkan data harga semen internasional pada 2007, KPPU membandingkan harga semen Indonesia senilai USD 83,8 per ton. Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia USD 62,6 per ton, Filipina USD 84,5 per ton, Vietnam USD 57,75 per ton, dan Thailand USD 67,87 per ton.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, mengacu pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, beberapa praktik monopoli dan kartel dilarang. Salah satunya adalah monopoli dan kartel oleh satu atau beberapa pelaku usaha dalam bentuk penguasaan produksi, perjanjian pemasaran, perjanjian pembagian wilayah pemasaran, serta perjanjian penetapan harga.
Berdasar pasal 4 (2) UU No 5/1999, pelaku usaha patut diduga secara bersama-sama menguasai produksi dan atau pemasaran barang/jasa apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar.
Meski demikian, kata Junaidi, penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 persen sudah bisa disebut kartel. "Biasanya, praktik kartel adalah kombinasi antara pengaturan harga oleh beberapa produsen, pembagian area pemasaran, atau pengaturan produksi dan pemasaran," ujarnya.
JAKARTA- Kementerian BUMN menanggapi dingin penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel semen. Menurut Men BUMN Sofyan
BERITA TERKAIT
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan