Menag: Ada Bukti Baru, Putusan untuk Al-Zaytun Bisa Diubah
Rabu, 18 Mei 2011 – 16:21 WIB
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun bersih dari kegiatan NII, dipertanyakan oleh sebagian anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka merasa aneh, lantaran hanya dalam jangka waktu enam jam, SDA sudah menyatakan bahwa Al-Zaytun bebas NII.
"Aneh sekali. Kok Menag bisa ambil keputusan begitu? Keputusan Kementerian Agama juga bertolak belakang dari hasil investigasi Majelis Ulama Indonesia," cetus Herlini, anggota Komisi VIII, dalam raker dengan Menag, Rabu (18/5).
Lebih jauh, pernyataan Menag di media tentang clear-nya Al-Zaytun, dianggap membingungkan masyarakat. Pasalnya, di satu sisi aparat hukum menyatakan bahwa Al-Zaytun adalah bagian dari NII. Sementara di sisi lainnya, Kemenag menyatakan tidak.
"Harusnya sebelum mengeluarkan statement di media, Menag berkoordinasi dengan BNPT dan kepolisian. Bukan baru enam jam langsung bisa menilai," kritik Herlini lagi.
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun bersih dari kegiatan NII, dipertanyakan oleh sebagian
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu