Menag Anggap Wajar Penghulu Terima Amplop
Kamis, 12 Desember 2013 – 18:42 WIB
Menanggapi argumen Suryadharma tersebut, Komisi VIII pun mengaku bisa memaklumi pemberian gratifikasi terhadap penghulu dan petugas KUA. Namun, Kemenag tetap diminta menetapkan batas besaran pemberian gratifikasi tersebut.
Di sisi lain, Kemenag juga harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan penghulu dan petugas KUA.
"Kemenag perlu melakukan koordinasi mengenai pengalokasian angaran yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bappenas," kata Ketua Komisi VIII Ida Fauziah dalam rapat tersebut. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menilai pemberian uang kepada penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA) oleh pasangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati