Menag Batasi Volume Pengeras Suara Masjid, Ada Apresiasi dari MUI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi atas terbitnya SE Menteri Agama terkait pengaturan pengeras suara.
Dia menyatakan surat edaran tersebut bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah.
"Surat edaran ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 yang lalu," kata Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Asrorun mengungkapkan substansi dari surat edaran itu sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama.
"Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan," lanjutnya.
Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu juga menyebutkan dalam pelaksanaan surat edaran Menag tersebut, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat.
"Jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan mafsadah. Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama," ujar Asrorun Niam.
Pria yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora itu menegaskan dalam implementasi surat edaran Menag tersebut perlu memperhatikan kearifan lokal, dan tidak bisa digeneralisir.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam buka suara terkait Surat Edaran Menag terkait penggunaan pengeras suara
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM