Menag Batasi Volume Pengeras Suara Masjid, Ada Apresiasi dari MUI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi atas terbitnya SE Menteri Agama terkait pengaturan pengeras suara.
Dia menyatakan surat edaran tersebut bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah.
"Surat edaran ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 yang lalu," kata Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Asrorun mengungkapkan substansi dari surat edaran itu sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama.
"Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan," lanjutnya.
Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu juga menyebutkan dalam pelaksanaan surat edaran Menag tersebut, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat.
"Jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan mafsadah. Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama," ujar Asrorun Niam.
Pria yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora itu menegaskan dalam implementasi surat edaran Menag tersebut perlu memperhatikan kearifan lokal, dan tidak bisa digeneralisir.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam buka suara terkait Surat Edaran Menag terkait penggunaan pengeras suara
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan