Menag Bilang, Ahmadiyah Bisa Diharamkan di Daerah
Senin, 14 Maret 2011 – 08:06 WIB

Menag Bilang, Ahmadiyah Bisa Diharamkan di Daerah
KENDARI - Ternyata sikap Pemprov dalam menangani Ahmadiyah memang "lembek". Karena membiarkan aliran yang mengaku Islam itu hidup, justru melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Sebabnya, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengatakan esensi SKB tiga menteri adalah melarang penyebarluasan ahmadiyah. "Peraturan Gubernur itu menegaskan kembali bahwa Ahmadiyah dilarang. Esensi SKB tiga menteri sebetulnya memang pelarangan terhadap penyebarluasan ajaran Ahmadiyah. Gubernur mengeluarkan peraturan itu sebagai penegasan dan tidak bertentangan dengan SKB 3 menteri," jelas SDA.
Perbandingannya beberapa waktu lalu, saat rapat dengan stake holder Islam, Pemprov hanya akan mengatur Ahmadiyah agar tidak melanggar SKB tiga menteri. Padahal, kehidupan aliran yang sudah menistakan Islam itu, seluruhnya mengangkangi Islam. Sebut saja, mereka masih mengakui adanya nabi setelah nabi Muhammad SAW.
Baca Juga:
Menag menyebutkan bahwa sudah banyak daerah yang melakukan pengharaman terhadap Ahmadiyah. Pelarangan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan gubernur, Bupati atau Walikota. Menteri asal PPP itu kemudian menyebut Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Samarinda, Sumatera Selatan, Ulama di NTB dan Sumatera Utara yang sudah mengharamkan Ahmadiyah.
Baca Juga:
KENDARI - Ternyata sikap Pemprov dalam menangani Ahmadiyah memang "lembek". Karena membiarkan aliran yang mengaku Islam itu hidup, justru
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Detik-Detik 2 Warga Mamuju Tewas Tersengat Listrik
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian