Menag Bilang, Ahmadiyah Bisa Diharamkan di Daerah
Senin, 14 Maret 2011 – 08:06 WIB
KENDARI - Ternyata sikap Pemprov dalam menangani Ahmadiyah memang "lembek". Karena membiarkan aliran yang mengaku Islam itu hidup, justru melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Sebabnya, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengatakan esensi SKB tiga menteri adalah melarang penyebarluasan ahmadiyah. "Peraturan Gubernur itu menegaskan kembali bahwa Ahmadiyah dilarang. Esensi SKB tiga menteri sebetulnya memang pelarangan terhadap penyebarluasan ajaran Ahmadiyah. Gubernur mengeluarkan peraturan itu sebagai penegasan dan tidak bertentangan dengan SKB 3 menteri," jelas SDA.
Perbandingannya beberapa waktu lalu, saat rapat dengan stake holder Islam, Pemprov hanya akan mengatur Ahmadiyah agar tidak melanggar SKB tiga menteri. Padahal, kehidupan aliran yang sudah menistakan Islam itu, seluruhnya mengangkangi Islam. Sebut saja, mereka masih mengakui adanya nabi setelah nabi Muhammad SAW.
Baca Juga:
Menag menyebutkan bahwa sudah banyak daerah yang melakukan pengharaman terhadap Ahmadiyah. Pelarangan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan gubernur, Bupati atau Walikota. Menteri asal PPP itu kemudian menyebut Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Samarinda, Sumatera Selatan, Ulama di NTB dan Sumatera Utara yang sudah mengharamkan Ahmadiyah.
Baca Juga:
KENDARI - Ternyata sikap Pemprov dalam menangani Ahmadiyah memang "lembek". Karena membiarkan aliran yang mengaku Islam itu hidup, justru
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom