Menag Bilang, Ahmadiyah Bisa Diharamkan di Daerah
Senin, 14 Maret 2011 – 08:06 WIB
KENDARI - Ternyata sikap Pemprov dalam menangani Ahmadiyah memang "lembek". Karena membiarkan aliran yang mengaku Islam itu hidup, justru melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Sebabnya, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengatakan esensi SKB tiga menteri adalah melarang penyebarluasan ahmadiyah. "Peraturan Gubernur itu menegaskan kembali bahwa Ahmadiyah dilarang. Esensi SKB tiga menteri sebetulnya memang pelarangan terhadap penyebarluasan ajaran Ahmadiyah. Gubernur mengeluarkan peraturan itu sebagai penegasan dan tidak bertentangan dengan SKB 3 menteri," jelas SDA.
Perbandingannya beberapa waktu lalu, saat rapat dengan stake holder Islam, Pemprov hanya akan mengatur Ahmadiyah agar tidak melanggar SKB tiga menteri. Padahal, kehidupan aliran yang sudah menistakan Islam itu, seluruhnya mengangkangi Islam. Sebut saja, mereka masih mengakui adanya nabi setelah nabi Muhammad SAW.
Baca Juga:
Menag menyebutkan bahwa sudah banyak daerah yang melakukan pengharaman terhadap Ahmadiyah. Pelarangan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan gubernur, Bupati atau Walikota. Menteri asal PPP itu kemudian menyebut Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Samarinda, Sumatera Selatan, Ulama di NTB dan Sumatera Utara yang sudah mengharamkan Ahmadiyah.
Baca Juga:
KENDARI - Ternyata sikap Pemprov dalam menangani Ahmadiyah memang "lembek". Karena membiarkan aliran yang mengaku Islam itu hidup, justru
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah