Menag Canangkan Nuklir Masuk Pesantren
Kamis, 05 April 2012 – 09:50 WIB
JAKARTA – Pemanfaatan teknologi nuklir bagi kehidupan sangatlah beragam. Tidak sebatas pada keperluan energi semata. Tapi juga pertanian, riset, dan kesehatan.
Melihat besarnya manfaat itu, Menteri Agama Suryadharma Ali merasa yakin manfaat nuklir bisa dikembangkan pula di pondok pesantren (ponpes). Dengan mengoptimalkan hasil karya nuklir yang diterapkan pada lingkungan ponpes. ”Kita sudah lihat begitu strategisnya nuklir itu. Ponpes di Indonesia sangat berperan dalam pemanfaatan teknologi tersebut,” ungkapnya usai meninjau Pusat Reaktor Serbaguna GA. Siwabessy di Serpong, Tangerang, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Suryadharma Ali menuturkan ponpes bisa menjadi sarana yang efektif menyebarluaskan berbagai produk iradiasi nuklir itu. Agar masyarakat dapat merasa yakin keamanan produk-produk tersebut. Langkah tercepat berupa penggunaan produk pertanian hasil iradiasi nuklir. Produk-produk tersebut bakal dikembangkan secara luas di ponpes. ”Saya sengaja mengajak pimpinan ponpes hadir. Agar dapat secara langsung yakin memanfaatkan produk-produk pertanian hasil iridiasi nuklir,” ucap Ketua Umum PPP itu. Nantinya, dia mengajak ponpes menaman bibit pertanian hasil iridiasi nuklir itu di lahan mereka.
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Hudi Hustowo menegaskan, perluasan penggunaan produk nuklir bisa memperbaiki berbagai kondisi kehidupan. Mulai dari peningkatan hasil pertanian, ketahanan produk pertanian sampai pada manfaat ekonomi. (rko)
JAKARTA – Pemanfaatan teknologi nuklir bagi kehidupan sangatlah beragam. Tidak sebatas pada keperluan energi semata. Tapi juga pertanian, riset,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia