Menag Janji Naikkan Kouta Calhaj Papua
Senin, 16 Mei 2011 – 16:14 WIB
![Menag Janji Naikkan Kouta Calhaj Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Menag Janji Naikkan Kouta Calhaj Papua
JAYAPURA - Menteri Agama (Menag) RI Suryadharma Ali berjanji akan mengupayakan penambahan kouta jumlah calon jamaah haji (Calhaj) Provinsi Papua tahun 2011, hingga 200 persen. Hal tersebut diungkapkan Suryadharma Ali saat menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke-VI di Asrama Haji di Kotaraja. Namun, pada kenyataannya, Pemerintah Arab Saudi nampaknya juga sulit untuk memenuhi permintaan penambahan kouta Calhaj dari Indonesia mengingat lokasi atau daya tampung lokasi penginapan di Arab Saudi juga sangat terbatas. "Secara keseluruhan kouta Calhaj Indonesia berjumlah sekitar 211.000 orang dan tahun ini Pemerintah Indonesia minta penambahan kouta sebesar 27 ribu orang. Harapan kami apa yang menjadi keinginan Pemerintah Indonesia dan para Calhaj bisa terpenuhi,"harapnya.
Menurut Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum PPP, jika pada tahun 2010, kouta Calhaj Provinsi Papua berjumlah sekitar 1000-an Calhaj, maka diupayakan kouta tersebut akan dinaikkan hingga 200 persen dari kouta dasar Calhaj berjumlah 500 orang. "Kalau kouta Calhaj dinaikkan hingga 200 persen maka diperkirakan tahun ini kouta Calhaj Papua bisa mencapai hampir 2500-an orang,"ungkapnya.
Dikatakan, mengenai kouta Calhaj secara keseluruhan di Indonesia, setiap tahunnya pemerintah terus berusaha meloby atau berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, agar setiap tahunnya kouta Calhaj asal Indonesia ditambah.
Baca Juga:
JAYAPURA - Menteri Agama (Menag) RI Suryadharma Ali berjanji akan mengupayakan penambahan kouta jumlah calon jamaah haji (Calhaj) Provinsi Papua
BERITA TERKAIT
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur