Menag Jelaskan 2 Prinsip Zakat 2,5 Persen Gaji PNS
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah tidak mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) mengeluarkan zakat 2,5 persen dari gajinya.
Dikatakan, pemerintah hanyalah memfasilitasi para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.
"Tidak ada terma kewajiban dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat ASN muslim," kata Menteri Lukman di Jakarta, Rabu (7/2).
Yang perlu digarisbawahi, lanjutnya, tidak ada kata kewajiban. Zakat adalah kewajiban umat muslim.
Menurut Lukman, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Indonesia juga bukan negara sekuler.
Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.
Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. Itulah kenapa ada sidang isbat.
“Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.
Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, soal rencana zakat 2,5 persen gaji PNS, pemerintah hanyalah memfasilitasi para PNS.
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam
- Baznas Yakin Bisa Himpun Rp 41 Triliun untuk Menyelamatkan Nyawa Manusia
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025