Menag: Jika Mendukung Terorisme, Izin ACT Harus Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masalah lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diusut.
Hal ini buntut dari dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT.
Melalui akunnya di Twitter @YaqutCQoumas, dia menyebutkan jika benar untuk mendukung kegiatan lain di luar kemanusiaan, izin ACT harus dicabut.
"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!" kata Menag Yaqut dikutip JPNN.com, Kamis (7/7).
Sebelumnya, Kemensos harus mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masalah lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diusut
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- 3 Menteri Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ada Ekskul, Senam Pagi
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali