Menag: Kesalahan ini Bukan dari Kemenag tetapi Saya, Menteri Agama Republik Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi akhirnya meminta maaf kepada Komisi VIII DPR atas keputusan sepihak membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.
Kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR, Menag mengaku harus menyampaikan keputusan tersebut ke publik segera setelah tenggat waktu pada 1 Juni 2020 yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati.
"Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jemaah haji sudah menunggu-nunggu pengumuman," kata Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (18/6).
Menag mengaku sangat memahami dan menghargai sikap dan perasaan pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 1441 H atau 2020 M.
Dia mengakui seharusnya pengumuman dilaksanakan setelah rapat dengan Komisi VIII DPR.
"Untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VII DPR atas kejadian ini," katanya.
"Kami berharap kemurahan hati pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR serta hubungan sudah terjalin dengan baik bisa terus kita bina dan tingkatkan," tambahnya.
Sekali lagi, Fachrul meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. "Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tetapi dari saya, Menteri Agama Republik Indonesia," pungkasnya. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf pada Komisi VIII DPR saat rapat kerja hari ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Simak, Ini Isi Lengkap Rekomendasi Pansus terkait Pelaksanaan Haji
- CEO PT Tanur Muthmainnah Tanggapi Pernyataan Wapres Soal Penyelenggaraan Haji
- Ikut Andil Turunkan Angka Kemiskinan, Mensos Risma Diapresiasi Komisi VIII DPR
- Catat! DPR Tak Pernah Menerima Surat Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji