Menag Klaim BOS Madrasah Lebih Cepat
Jumat, 10 Februari 2012 – 22:08 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengungkapkan, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan Islam atau madrasah diakui lebih cepat dibanding dengan penyaluran dana BOS reguler yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ini disebabkan karena mekanisme yang digunakan lebih sederhana dan juga jumlahnya tidak terlalu besar layaknya BOS reguler.
"Sistem penyaluran BOS di Kemenag jauh lebih simpel. Sehingga, berdasarkan data yang ada hingga sekarang ini tidak ada keterlambatan penyaluran," ungkap Suryadharma di Jakarta, Jumat (10/2).
Baca Juga:
Dijelaskan, proses penyaluran dana BOS madrasah ini dibagi dua, yakni untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta. Penyaluran dana BOS untuk madrasah negeri, yakni prosesnya dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag), disalurkan ke Kanwil Kemenag, ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota lalu langsung ditransfer ke madrasah. "Sedangkan untuk madrasah swasta juga tidak jauh beda," imbuhnya.
Dalam hal ini, Suryadharma mengatakan bahwa dana BOS madrasah tahun ini bukanlah ditargetkan pada kenaikan jumlah anggaran dan kecepatan. Akan tetapi yang patut diperhatikan adalah fluktuasi jumlah peserta didik yang bertambah dan berkurang. "Sehingga, kita lebih memperhatikan fluktuasi data peserta didik yang ada. Kalau besarannya tentunya sama saja dengan dana BOS regulern" ujarnya.
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengungkapkan, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan Islam atau
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian