Menag: Konstitusi Sudah Lama Mengakui Baha'i
Dalam bahasa Arab, agama Baha'i disebut Baha'iyyah. Agama ini lahir di Persia (sekarang Iran) pada abad ke 19. Agama ini didirikan oleh Baha'ullah. Pada awal abad ke 21, jumlah penganut agama ini mencapai enam juta orang dan tersebar di sekitar 200 negara.
Lebih lanjut Menag mengatakan bahwa pemerintah membiarkan aktivitas keagamaan penganut Baha'i. "Asalkan tidak sampai melanggar ketentuan perundang-undangan atau menistakan agama lain," ujarnya.
Lukman juga mengatakan, Kemenag sedang mengkaji apakah negara atau pemeri tah berwenang menetapkan suatu keyakinan itu adalah agama atau bukan. Sebab menurutnya agama itu adalah menyangkut keyakinan individu. Peran negara baru masuk untuk menjalankan fungsinya sebagai pelindung warga negara. (wan)
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin meluruskan polemik agama Baha'i. Polemik itu muncul setelah dia memposting bahwa agama yang masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak