Menag Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah
Sabtu, 30 Mei 2020 – 17:52 WIB

Umat Islam di Masjid Istiqlal. Foto: Ricardo/dokumen JPNN.Com
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata dia.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19," kata Fachrul Razi. (antara/jpnn)
Menag Fachrul Razi menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa new normal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak