Menag Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah

Menag Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah
Umat Islam di Masjid Istiqlal. Foto: Ricardo/dokumen JPNN.Com

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata dia.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19," kata Fachrul Razi. (antara/jpnn)

Menag Fachrul Razi menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa new normal.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News