Menag Minta Dispensasi Paspor Khusus Haji
Senin, 02 Februari 2009 – 07:43 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meminta Arab Saudi melonggarkan ketentuan penggunaan paspor internasional (paspor hijau) untuk haji. Permintaan itu disampaikan secara langsung kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyusul kebijakan baru mereka yang menghapuskan penggunaan paspor cokelat yang selama ini digunakan jamaah Indonesia.
''Itu menanggapi keputusan Pemerintah Arab Saudi bahwa untuk haji yang akan datang menggunakan paspor internasional dan tidak ada lagi paspor khusus,'' katanya ketika menghadiri pertemuan evaluasi Media Centre Haji di Cipanas.
Baca Juga:
Maftuh menegaskan, kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut bertentangan dengan ketentuan keimigrasian Indonesia. ''Intinya, kalau harus mengikuti aturan itu, sama halnya kami melanggar dua undang-undang negeri sendiri. Yakni, UU Keimigrasian dan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji,'' katanya.
Menurut dia, kedua UU itu mensyaratkan adanya paspor khusus haji, karena Indonesia mengeluarkan empat jenis paspor. Yakni, paspor biasa, dinas, diplomatik, dan haji. Namun, jika UU itu dipatuhi, orang Indonesia tidak bisa melaksanakan haji karena aturan itu berbenturan dengan ketetapan Pemerintah Arab Saudi.
JAKARTA - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meminta Arab Saudi melonggarkan ketentuan penggunaan paspor internasional (paspor hijau) untuk haji.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah